Lima nelayan ditangkap Satuan Polisi Air dan Udara Polres Situbondo akibat menggunakan jaring cantrang di perairan dekat pantai, Senin (6/3/2023).
Kelima nelayan tersebut terdiri dari satu nakhoda dan empat anak buah kapal (ABK).
Kasat Polairud Polres Situbondo AKP Muhammad Hasanudin menyatakan, kapal tersebut milik salah satu warga berinisial HR, warga Dusun Somangkaan, Desa Kilensari, Kecamatan Oanarukan, Kabupaten Situbondo.
Namun kapal tersebut digunakan GPR, warga Kelurahan Dawuhan Parse, Kecamatan Situbondo. GPR ditangkap saat menggunakan cantrang untuk menangkap ikan.
Adapun kelima nelayan tersebut terbukti melanggar penggunaan jaring cantrang, karena penggunaannya dilarang.
Kelima nelayan melakukan penangkapan ikan kurang dari 4 mil dari garis pantai.
"Mereka menggunakan cantrang kurang dari 4 mil dari pantai dan kami amankan semuanya, barang bukti jaring cantrang dan kapalnya sekarang di Pelabuhan Kalbut, katanya.
Hasanudin menegaskan, penggunaan jaring cantrang sangat merusak terumbu karang. Sehingga beresiko menghancurkan ekosistem kehidupan biota laut dekat pantai.
"Kasus tersebut masuk pidana umum dan proses hukumnya sama dengan pidana yang lain, masuk penyelidikan, kejaksaan, dan pengadilan," ujarnya.
Penggunaan cantrang diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) nomor 18 tahun 2021.
Permen tersebut merujuk kepada Pasal 7 dan 100 Undang-Undang 45 tahun 2009 tentang Perikanan juncto Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 Cipta Kerja terkait pelanggaran jalur zonasi dengan alat tangkap jaring tarik berkantong yang dapat dipidana dan dengan denda Rp 250 juta.
"Untuk pasal hukumnya kami akan mempertimbangkan masuk yang mana, yang pasti di kejaksaan masuk ranah pidana umum," jelasnya.
Sumber: KOMPAS.com
Comments