top of page
  • Gambar penulisPandu Laut Nusantara

Didakwa Melakukan Illegal Fishing, Nelayan Natuna Divonis 6 Bulan Penjara di Malaysia


Kapal nelayan Natuna. Foto: Mongabay Indonesia

Didakwa melakukan illegal fishing, nelayan Natuna divonis 6 bulan penjara oleh pemerintah Malaysia atau membayar denda 250.000 ringgit Malaysia.


Nelayan tersebut ditangkap pada 7 September 2022 lalu di perairan Malaysia menggunakan kapal berukuran tiga gross tonnage serta alat pancing ulur tradisional khas Natuna.


Vonis itu disampaikan Kasnadi kepada istrinya Yusnarti setelah proses sidang berlangsung melalui panggilan video yang difasilitasi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching Malaysia. Persidangan berlangsung pada 3 Oktober 2022 lalu.


Kasnadi harus mendekam di Malaysia sampai saat ini, karena tidak sanggup membayar denda yang cukup besar, sementara itu untuk kebutuhan keluarganya, dia hanya bisa mengandalkan bantuan sumbangan nelayan Natuna di bawah naungan Aliansi Nelayan Natuna sebesar Rp7 juta lebih.


Panggilan video saat itulah komunikasi terakhir Yus dengan Kasnadi. Setelah itu tidak ada lagi kabar dari suaminya.


“Kami pun sekarang tidak tahu bagaimana keadaan bapak,” kata wanita 47 tahun itu.


Yus meminta kepada pemerintah baik yang di Indonesia maupun yang berada di Malaysia untuk memfasilitasi dirinya agar dapat berkomunikasi dengan suaminya.


"Ya saya rindulah bapak, setidaknya kalau bisa kami diberikan waktu video call dengan bapak, dua kali sebulan atau satu kali sebulan,” katanya.


Selain itu, Yus juga tidak mendapatkan kabar lagi dari pemerintah Provinsi Kepulauan Riau ataupun Kabupaten Natuna setelah vonis itu dijatuhkan kepada suaminya.


Kendati demikian, upaya pendampingan yang dilakukan KJRI Kuching Malaysia membuat waktu kurungan yang dijatuhkan kepada Kasnadi berkurang, awalnya 6 bulan sekarang menjadi 4.5 bulan. Begitu juga dengan denda, awalnya akan didenda 600.000 ringgit, tetapi turun menjadi 250.000 ringgit.


Menurut Ketua Aliansi Nelayan Natuna Hendri, nelayan melaut ke Malaysia bukan karena di Natuna lagi masa paceklik, tetapi ikan di Natuna habis disapu kapal ikan asing dan cantrang. Kasus yang menimpa Kasnadi contoh dari ketidakpedulian pemerintah Indonesia dengan nelayan lokal Natuna.


“Beberapa waktu lalu, nelayan juga mengamankan kapal pukat tarik berkantong atau cantrang melanggar zona tangkap,” katanya.


Akibatnya, hasil tangkapan nelayan kian berkurang, sedangkan kebutuhan sehari-hari tetap dipenuhi. Nelayan keluhkan hal tersebut, karena bagi mereka laut merupakan tempat menggantungkan hidup.


Tiga tahun lalu kata seorang nelayan Miswandi satu bagan bisa mendapatkan penghasilan Rp100 juta. Sekarang mencari Rp10 juta sudah susah.


“Di masa buk Susi, satu kali bagan ditarik itu isinya bisa mencapai 200 kg sampai 1 ton-an, sekarang 60 kg paling banyak,” katanya.


Sumber: Mongabay.

10 tampilan0 komentar
bottom of page