Nelayan harus menjadi subjek utama dalam setiap kebijakan yang menyangkut pengelolaan wilayah laut dan pesisir. Hak nelayan terutama nelayan kecil, atas laut dan pesisir harus menjadi acuan utamanya.
Dalam siaran pers Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Ketua Dewan Daerah WALHI Riau Jasmi mengungkapkan banyaknya gangguan yang tengah diharapi nelayan. Di Riau misalnya, mereka berhadapan dengan tambang pasir laut.
"Di Riau, ancaman tersebut dihadapi masyarakat nelayan di pesisir dan pulau-pulau kecil. Seperti yang terjadi di Pulau Rupat, Izin Usaha Pertambangan pasir laut mengancam ekosistem laut dan para nelayan," ujarnya.
Dia mengungkapkan adanya aktivitas perusahaan tambang di sekitar Pulau Babi dan Beting Aceh pada akhir 2021. Lokasinya tepat berada di tempat para nelayan menebar jaring.
Ini kemudian berdampak pada meruginya nelayan. Hasil tangkapan ikan dan udang mereka merosot tajam.
Aktivitas pertambangan tersebut baru-baru ini memang telah dihentikan. Dampaknya langsung terlihat dan terjadinya pemulihan hasil tangkapan dan perekonomian nelayan setempat.
Kendati aktivitas perusahaan yang bersangkutan telah dihentikan oleh pemerintah, masih ada kekhawatiran di tengah nelayan. Hal ini karena penghentian operasi hanya bersifat sementara dan belum mencabut IUP korporasi tersebut.
"WALHI Riau meminta agar negara memastikan perlindungan ekosistem laut dan wilayah tangkap nelayan," ujarnya.
Sumber: Siaran pers WALHI
Comments