top of page
Pandu Laut Nusantara

IOTC Minta Tangkapan Tuna Sirip Kuning di Samudra Hindia Ditekan 30 Persen


sumber : ekbisbanten.com

Stok yellowfin tuna alias tuna sirip kuning di Samudra Hindia kian menipis. Penangkapan berlebih karena tergiur tingginya nilai ekonomi jenis pelagis besar itu, jadi penyebab kian berkurangnya pasokan.


Kondisi tersebut membuat Indian Ocean Tuna Commission (IOTC) menerbitkan laporan terkait stok tuna sirip kuning. Ini buat mencapai upaya pemulihan stok pada tahun 2030.


Laporan komite ilmiah ini menyarankan agar dilakukannya langkah pengurangan tangkapan sebesar 30 persen. IOTC menyarankan batas tangkapan yakni di angka 301.000 metrik ton atau 130.000 metrik ton lebih sedikit daripada tangkapan pada 2020.


Kepala Penasihat Blue Marine Foundation sekaligus profesor di bidang Konservasi Laut University of Exeter, Callum Robert, menilai langkah menekan kuota penangkapan ini dibutuhkan dalam rangka pemulihan stok.


"Untuk tuna sirip kuning Samudra Hindia, perlu pengurangan tangkapan setidaknya 30 persen dari batas tangkapan tahun 2020," ujar Robert sebagaimana laporan Emma Desrochers terkait rilis IOTC.


Persentase upaya pengurangan kuota tangkapan ini dinaikan dari rekomendasi yang sebelumnya dikeluarkan IOTC pada 2015, yakni hanya sebesar 20 persen.


Kala rekomendasi itu dijalankan, jumlah tangkapan meningkat lebih dari 25.000 MT. Hasil maksimum tangkapan (MSY) stok sirip kuning diperkirakan meleset 54.000 MT lebih rendah dari perkiraan sebelumnya.


Pada Juni 2021, IOTC kembali membuka opsi untuk merevisi rekomendasi pengurangan tangkapan tuna sirip kuning.


"Tindakan konservasi dan pengelolaan yang ketat sangat dibutuhkan untuk mengupayakan ikan kuning Samudra Hindia pulih di dekade berikutnya. Ini satu-satunya cara para pihak IOTC dapat memenuhi komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan dan keanekaragaman hayati," jelas Manajer Tuna Samudra Hindia WWF Umair Shahid.


Penyumbang terbesar terjadinya penangkapan berlebihan adalah armada pukat cincin milik industri Uni Eropa. Kontributor lain yang turut memperparah kondisi penangkapan berlebihan yakni anggota IOTC Oman sejak tahun 2019.


Rencananya, negara-negara yang terikat kontrak IOTC akan menggelar sidang sesi ke-26 pada Mei 2022, sebagai aksi lanjutan dari rekomendasi tersebut.

163 tampilan0 komentar

Kommentare


bottom of page