top of page
Gambar penulisPandu Laut Nusantara

Maraknya Intrusi Kapal Ikan Asing Sulit Dihentikan di Perairan Indonesia


Salah satu kapal asing Vietnam yang ditangkap TNI AL pada Januari 2022. Foto : Humas TNI AL

Maraknya intrusi kapal ikan asing (KIA) yang sulit dihentikan di perairan Laut Natuna Utara (LNU). LNU menjadi lokasi favorit bagi KIA untuk melakukan aktivitas illegal fishing.


Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) mendeteksi pergerakan yang signifikan dilakukan oleh kapal patroli milik Pemerintah Vietnam bernama Vietnamese Fisheries Resources Surveillance (VFRS) yang diketahui berjumlah 12 unit. Kapal tersebut bertujuan untuk melakukan pengawalan terhadap kapal ikan dari negara mereka yang sedang melakukan aktivitas illegal fishing.


CEO IOJI Mas Achmad Santosa pada Senin, 31 Oktober 2022 menjelaskan, hadirnya armada kapal dari Vietnam tersebut, mempertegas bahwa perairan LNU menjadi incaran para pencari ikan dari banyak negara. Pengawasan berlipat dengan keterlibatan aparat penegak hukum, menjadi hal yang mutlak untuk dilaksanakan.


Adapun alat tangkap yang digunakan oleh KIA Vietnam jenis pair trawl. Kesimpulan tersebut berdasarkan pengamatan yang dilakukan oleh IOJI.


Hal itu membuktikan KIA Vietnam telah melanggar pasal 56 Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982. Berdasarkan pasal tersebut, Indonesia memiliki hak berdaulat atas pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya hayati atau non hayati di ZEEI.


IOJI menyebut, alat penangkap ikan (API) jenis pair trawl masuk kategori alat tangkap yang merusak SDI dan dilarang penggunaannya di seluruh wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Dengan demikian, pelanggaran yang dilakukan KIA Vietnam dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp30 miliar.


Sementara itu, LNU merupakan wilayah perairan yang sering diincar oleh negara lain di Asia, salah satunya China yang melakukan aktivitas melalui kapal pengawas China Coast Guard (CCG) 5403. Hal tersebut menurut Mas Achmad Santosa merupakan bentuk gangguan terhadap pemanfaatan hak berdaulat Indonesia atas sumber daya ikan (SDI) di LNU.


Menurut kesaksian dari nelayan, CCG 5403 sempat memotong haluan kapal nelayan yang dapat membahayakan kapal mereka. Hal itu merupakan bentuk nyata gangguan terhadap pemanfaatan hak berdaulat atas sumber daya alam yang ada di ZEE Indonesia, dan secara tidak langsung Pemerintah China sudah melanggar kewajiban due regard terhadap Pemerintah Indonesia.


Diharapkan pemerintah lebih memperketat pengamanan di LNU dan melakukan penanganan serius terhadap aktivitas illegal fishing yang dilakukan oleh KIA, serta memberikan efek jera bagi KIA yang melanggar hukum di ZEE Indonesia.


Ketua umum Pandu Laut Nusantara Susi Pudjiastuti, kala menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi bakal langsung menenggelamkan kapal-kapal yang melakukan intrusi dan pelanggaran hukum di ZEE Indonesia.


"Bagi saya, tidak ada hal yang paling mengerikan bagi pemilik kapal selain kapalnya ditenggalamin. Berdasarkan karena saya ini orang laut ya, adil sekali. Kau curi ikan, kau kembali jadi rumah ikan!" tegas Susi.


Pendiri Pandu Laut itu pun berharap Presiden Jokowi dan TNI AL segera memperketat patroli di Laut Natuna. Terutama untuk mengusir kapal-kapal asing yang mengganggu nelayan Natuna.


"Ayo dong sat set set selesaikan itu kapal-kapal pencuri ikan. Tenggelamkan setiap kapal pencuri yang melawan, gaungkan dan laksanakan kembali penenggelaman kapal."


Sumber: Mongabay.

8 tampilan0 komentar

コメント


bottom of page