top of page
Pandu Laut Nusantara

Pedoman Wisata Hiu Paus



Hiu Paus atau Rhincodon typus merupakan salah satu jenis hiu yang dilindungi baik secara nasional maupun internasional. Sesuai daftar merah IUCN (International Union for Conservation of Nature) yang memuat nama Hiu Paus sebagai hewan yang dilindungi, hal tersebut juga dimuat pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No.18/Kepmen-KP/2013.


Hiu satu ini memiliki daya tarik yang cukup unik. Secara morfologi, hiu paus memiliki tubuh besar, kepala pipih dan tubuh yang ditutupi oleh pola bintik-bintik terang. Selain itu, karena makanannya berupa plankton dan ikan-ikan kecil, sehingga hiu paus relatif tidak berbahaya bagi manusia. Faktor inilah yang mendorong adanya pemanfaatan kemunculan mereka di beberapa negara sebagai objek wisata. Beberapa negara yang telah mengembangkan wisata hiu paus adalah Australia, Filipina, Meksiko, Mozambik dan Kepulauan Maladewa.


Indonesia, pun sebenarnya memiliki potensi dalam mengembangkan wisata hiu paus. Hal ini dikarenakan adanya identifikasi kemunculan hiu paus di beberapa lokasi di Indonesia, seperti Taman Nasional Teluk Cendrawasih (TNTC), Teluk Sabang NAD, Pangandaran, Ciamis Jawa Barat, Bali, Laut Sawu NTT dan Pantai Bentar Kabupaten Probolinggo. Sayangnya, pemanfaatan yang dilakukan tidak optimal dan tidak mengutamakan aspek keselamatan pengunjung maupun kelestarian hiu paus.



Pedoman Wisata Hiu Paus


Dalam pengembangan wisata hiu paus, perlu diketahui, terdapat 3 kegiatan yang dapat dijadikan daya tarik wisata yaitu diving, swimming dan watching.

- Diving

Aspek yang perlu diperhatikan dalam mengembangkan wisata diving bersama hiu paus adalah perairannya yang jernih (> 80%), dalam dan kecepatan arus yang lemah (0-15 cm/dtk). Selain itu, perlunya sarana dan prasarana yang memadai serta kualitas SDM yang memiliki kualifikasi selam. Wisatawannya pun tidak sembarangan, diharuskan memiliki sertifikat menyelam.

- Swimming

Kurang lebih sama dengan diving, namun bedanya swimming lebih dititik beratkan pada aspek kenyamanan dan keamanan pengunjung serta tinggi rendahnya resiko terdampar bagi hiu paus. Biasanya aktivitas ini diintegrasikan dengan wisata memancing dan snorkling.

- Watching

Kegiatan satu ini dapat dilakukan di berbagai lokasi kemunculan hiu paus dan dapat dilakukan baik dari darat (menggunakan teropong/teleskop) atau di perairan (di atas perahu/kapal).


Dalam pengembangan wisata hiu paus, perlu juga dibarengi dengan aturan yang baik:

- Jumlah perahu/kapal yang berinteraksi dengan hiu paus harus dibatasi dan memiliki izin resmi dari pengelola

- Kecepatan perahu/kapal juga harus dibatasi agar tidak menganggu tingkah laku hiu paus, yaitu 10 knot pada jarak 1 mil dan 2 knot pada jarak 50m dari kelompok hiu paus

- Jarak minimum kapal/perahu dengan kelompok hiu paus adalah 30 m.

- Jumlah maksimum pengunjung adalah maksimal 7 orang (6 wisatawan + 1 pemandu) dengan tidak berada di depan kepala hiu paus.

- Pemandu harus masuk ke dalam air terlebih dahulu, kemudian pengunjung tanpa menimbulkan bunyi berlebihan.

- Durasi untuk berinteraksi dengan hiu paus setiap grup adalah 15 menit dan 60 menit untuk kegiatan watching dari atas kapal.

- Tidak diperkenankan menyentuh hiu paus atau memberi makan, serta tidak mengambil foto menggunakan fitur lampu kilat (blitz).


Diharapkan dengan metode di atas dapat membantu meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar. Namun, tetap perlu diperhatikan bahwa konsep wisata ini butuh adanya pengumpulan informasi yang memadai mengenai lokasi dan waktu kemunculan hiu paus terlebih dahulu serta mengutamakan kelestarian dan keberlanjutan hiu paus itu sendiri.


Sumber: Dit. KKHL/KKP

106 tampilan0 komentar

コメント


bottom of page