Diduga menggunakan cantrang, kapal ikan asal Probolinggo ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Sumenep melalui Polsek Masalembu di perairan Masalembu, Sumenep pada Rabu (14/12).
Kapolsek Masalembu Iptu Mohammad Budi Santoso mengatakan, kapal dengan 12 orang ABK itu kemudian dibawa ke Pelabuhan Masalembu untuk dilakukan pemeriksaan, sebelum akhirnya ditindaklanjuti oleh Sat Polair Polres Sumenep.
"Dicurigai menggunakan cantrang, kita sudah lakukan pemeriksaan termasuk dokumen-dokumen yang dibawa juga sudah diperiksa oleh Syahbandar, dan sudah kita limpahkan ke Sat Polair Polres Sumenep," jelas Iptu Budi.
Adapun penangkapan kapal ikan milik nelayan Probolinggo tersebut berawal dari laporan warga, karena aktivitas penangkapan ikan yang mencurigakan.
Atas laporan tersebut, polisi bersama instansi terkait melakukan patroli di kawasan perairan Masalembu, hingga pada akhirnya petugas menemukan kapal nelayan asal Probolinggo setelah sekitar 1,5 jam melakukan patroli dari Pelabuhan Masalembu.
Iptu Budi mengatakan, keberadaan kapal nelayan luar berpotensi terjadinya konflik dengan nelayan Masalembu. Apalagi, alat tangkap yang digunakan oleh nelayan asal Probolinggo tersebut berjenis cantrang.
Alat tangkap jenis cantrang sangat dilarang penggunaannya dalam menangkap ikan, karena dapat merusak ekosistem laut.
Selain itu, Polsek Masalembu Iptu Budi, sudah berkoordinasi dengan petugas di Probolinggo untuk memberikan edukasi kepada nelayan Probolinggo untuk menghindari perairan Masalembu. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya konflik antar nelayan yang kerap terjadi.
"Tentu kami akan berkoordinasi dengan petugas di Probolinggo agar memberikan himbauan kepada para nelayan di sana untuk menghindari perairan Masalembu," tuturnya.
Sumber: BERITABARU.CO
Comments