Akar bahar sering dianggap masyarakat sebagai tumbuhan yang hidup bawah laut. Namun pernahkah kita mengira bahwa akar bahar merupakan hewan laut yang juga memiliki organ vital untuk berkembang biak.
Hewan laut satu ini selama ini kerap diambil dan diperjualbelikan di pasar-pasar, untuk kemudian dijadikan sebagai kerajinan tangan seperti gelang. Ada juga masyarakat yang menganggap akar bahar sebagai pembawa kebaikan dan menolak segala keburukan yang mungkin bakal menimpa penghuni rumah.
“Kami percaya akar bahar mampu menjaga penghuni rumah dari hal-hal buruk dan akan membawa kebaikkan,” ungkap Masran Amali, warga di Pulau Papan, Togean.
Akar bahar digolongkan sebagai binatang berongga (The Black Corals atau The Thorny Corals) yang hidup di antara terumbu karang.
Mengutip Nurul Huda dalam bukunya Laut dan Bahan Makanan Kita (2014), disebutkan bahwa nama ilmiah akar bahar adalah Anthiphates. Hewan ini merupakan jenis yang hidup di perairan laut, terutama perairan yang memiliki terumbu karang.
“Hewan akar bahar memiliki beberapa keistimewaan yaitu tidak memiliki sistem pembuangan sisa pencernaan seperti halnya hewan lain yang memiliki anus. Keistimewaan lain, tidak memiliki sistim pernapasan dan peredaran darah,” ungkap Huda.
Ciri-ciri yang menguatkan akar bahar sebagai hewan laut yaitu akar bahar memiliki tentakel, saluran pencernaan, dan organ vital jantan dan betina yang disebut dengan gamet.
Demi kelangsungan hidup, akar bahar memerlukan perairan yang subur. Dari kata subur, kita sudah paham bahwa perairan yang sehat dan bersih. Tentunya bebas dari sampah yang membuat perairan menjadi kotor dan tidak sehat.
Pengambilan akar bahar masih sering dilakukan oleh masyarakat untuk kepentingan pribadi mereka. Hal itu akan berdampak kepada kelangkaan terhadap akar bahar jika terus-terusan diambil, sedangkan untuk penanganan dampak dari tersebut tidak dipikirkan oleh mereka.
Bahkan ada juga yang mengirimkan akar bahar (penjual online) ke luar daerah. Pengiriman tersebut melanggar ketentuan UU No 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, UU No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dalam UU No 45 Tahun 2009, UU No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta PP No 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dengan ancaman pidana paling lama 5 [lima] tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.
Jadi jangan salah lagi ya kawan-kawan Pandu Laut Nusantara, bahwa akar bahar adalah hewan laut yang hidup di antara terumbu karang, bukannya tumbuhan laut.
Sumber: Mongabay.
Comments