Delapan nelayan asal Kabupaten Rote Ndao akhirnya dipulangkan ke Indonesia setelah ditangkap polisi perairan Australia akibat melanggar batas. Hal tersebut disampaikan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Nusa Tenggara Timur.
"Delapan nelayan sudah di Jakarta dan berada di tempat penampungan di Jakarta," kata Kabid Pengawasan Sumber Daya dan Perikanan DKP NTT Mery Foenay di Kupang.
Adapun akibat melanggar batas negara, delapan nelayan asal NTT ini ditangkap dan disidang di pengadilan oleh Pemerintah Australia.
Pelanggaran tersebut disebabkan karena menangkap ikan di luar dari MoU BOX yang sudah disepakati bersama antara Indonesia dan Australia.
Sementara itu, untuk kepulangan mereka saat ini sedang diproses dan dalam waktu dekat akan segera dipulangkan ke daerah asal mereka.
Perihal biaya kepulangan ke NTT akan menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, kemudian Pemkab Rote Ndao akan melakukan serah terima kepada keluarga masing-masing nelayan.
Sebelumnya, delapan nelayan asal Rote Ndao ditangkap dan ditahan di Australia akibat melanggar batas negara pada pertengahan November dan akhir November 2022.
Pada pertengahan November 2022, empat nelayan ditangkap dengan denda 19.500 dolar Australia atau setara dengan Rp200 juta, di antaranya Irwan, Safarin, Dewa, dan Lexa.
Kemudian pada akhir November 2022, empat nelayan ditangkap dengan denda 1.200 dolar Australia atau sekita Rp12 juta, di antaranya Hasan Lamusa, Midung alias Didung Lopes, Waldi, dan Billy Nurullah alias Gerbuyung.
Sumber: ANTARA
Comments