Kapal berbendera Vietnam berhasil diamankan petugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), akibat menangkap ikan secara ilegal di Parairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara.
Adapun kapal bernama TG 9817 TS tersebut ditangkap kapal pengawas perikanan KP Orca 03 pada Senin (27/3/2023) sekitar 13.00 WIB.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan, saat diciduk kapal tengah mengoperasikan alat tangkap pair trawl atau biasa dikenal sebagai pukat harimau.
Diduga penangkapan tersebut didasari karena kapal asal Vietnam yang menangkap ikan di Perairan ZEEI Laut Natuna Utara tidak dilengkapi dokumen perizinan yang berlaku.
Mengutip Antara, sempat terjadi perlawanan saat KP Orca 03 mendekat untuk melakukan pemeriksaan. Jaring diputus dan kapal mencoba kabur.
Sementara itu, saat ditangkap, petugas berhasil mengamankan barang bukti udang kipas 26 ekor, hiu 10 ekor, kepiting delapan ekor, dan lobster dua ekor.
Dari kejadian tersebut, kapal TG 9817 TS tengah dikawal menuju Stasiun Pengawasan (Satwas) SDKP Anambas untuk diproses hukum lebih lanjut.
Absennya penenggelaman kapal, kembali menjadi peluang bagi pelaku yang melakukan aktivitas illegal fishing di Indonesia.
Adapun saat Ketua Umum Pandu Laut Nusantara Susi Pudjiastuti menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan 2014-2019, baginya tak ada kebijakan lain yang lebih tegas daripada penenggelaman.
Hal itu agar menimbulkan efek jera, karena besarnya kerugian yang harus mereka alami saat kapal ditenggelamkan. Menurut Susi, kapal pencuri ikan sudah sepatutnya kembali ke dasar lautan sebagai rumah ikan.
"Bagi saya, tidak ada hal yang paling mengerikan bagi pemilik kapal selain kapalnya ditenggalamin. Berdasarkan karena saya ini orang laut ya, adil sekali. Kau curi ikan, kau kembali jadi rumah ikan!," tegas Susi.
Adapun total kapal yang ditenggelamkan Susi selama menjabat Menteri KP, yaitu sebanyak 558 kapal. Kapal-kapal tersebut mayoritas berbendera Vietnam dan Tiongkok.
Pasalnya, jika praktik illegal fishing hanya ditangani dengan menjatuhkan denda, kata Susi, efek jera yang ditimbulkan sangat minim. Ini lantaran potensi cuan yang bisa didapat jauh lebih besar ketimbang denda yang mesti dibayarkan.
"Ya kalau denda itu tadi, ya hitung-hitung rugi sedikitlah. Sedangkan kalau harus bikin kapal lagi paling tidak satu tahun, harganya pasti di atas USD 1 juta," tuturnya.
Sumber: Kompas
コメント