top of page
Gambar penulisPandu Laut Nusantara

Izin Ekspor Pasir Laut Kembali Buka, Persembahan Buruk untuk Lingkungan



Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka kembali ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Presiden Jokowi mengundangkan peraturan tersebut pada 15 Mei 2023. Kira-kira, apa dampaknya terhadap lingkungan? Yuk, simak!


Apabila hendak membuka kembali izin ekspor pasir laut, pemerintah perlu memperhatikan banyak hal. Pemerintah mesti memperhatikan faktor kerusakan terhadap lingkungan serta kepentingan masyarakat lokal. Masyarakat sekitar pulau penambangan pasir laut yang banyak bekerja sebagai nelayan akan cenderung mendapat dampak penurunan budidaya perikanan.


Kondisi perairan di sekitar tambang pasir laut akan menjadi keruh. Sehingga, produktivitas nelayan akan berkurang. Kemudian, penambangan pasir laut di sekitar pulau yang bergerak dapat menyebabkan erosi. Selain itu, penambangan pasir laut di dekat pulau-pulau kecil dapat mengakibatkan pantai mengalami abrasi.


Penambangan pasir laut pun dapat mengakibatkan kualitas lingkungan perairan laut dan pesisir pantai menurun serta meningkatkan pencemaran pantai. Selanjutnya, tambang pasir laut dapat merusak wilayah pemijahan dan daerah asuhan ikan. Kegiatan itu juga dapat menimbulkan turbulensi yang menyebabkan peningkatan jumlah kadar padatan tersuspensi di dasar perairan laut.


Menambang pasir laut juga berpotensi meningkatkan intensitas banjir air rob, terutama pada wilayah penambangan. Penambangan pasir laut juga akan merusak ekosistem terumbu karang dan fauna yang hidup di sekitar lokasi tambang tersebut. Energi ombak pun akan makin tinggi kala menerjang pesisir pantai.


Menurut catatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), terdapat 20 pulau yang telah tenggelam di sekitar kawasan Riau, Maluku, dan lain-lain. Menurut perkiraan WALHI, terdapat 115 pulau yang terancam tenggelam di wilayah Indonesia. Dengan melakukan penambangan pasir laut, hal itu justru berpotensi untuk memperbanyak jumlah pulau yang tenggelam dan menambah daftar pulau yang terancam tenggelam. Oleh karena itu, berkurangnya pasir dari ekosistem laut dapat membawa dampak negatif, termasuk delta yang menyusut, perubahan tata guna lahan, polusi udara, salinisasi akuifer pesisir dan cadangan air bersih, serta ancaman terhadap perikanan dan berbagai keanekaragaman hayati.


Selain merusak alam, penambangan pasir laut dapat memicu konflik sosial. Pasalnya, akan terdapat beberapa masyarakat yang menyatakan sikap pro terhadap kebaikan lingkungan. Masyarakat yang pro terhadap kebaikan lingkungan akan cenderung kontra dengan para penambang pasir laut. Sehingga, rawan terjadi pergesekan. Kegiatan menambang pasir laut pun dapat menjadi dasar terbentuknya mafia pasir rawan kekerasan yang membela “ilegalitas” penambangan tersebut. Penambangan pasir laut juga akan berdampak pada ranah sosial dan ekonomi. Secara global, sebagian besar penambangan pasir laut bertentangan dengan pendapat undang-undang setempat dan menimbulkan korupsi di banyak masyarakat pesisir. Oleh karena itu, sebelum menjadi makin tidak elok, sebaiknya pemerintah memikirkan kembali mengenai dampak-dampak negatif yang akan ditimbulkan kala membuka kembali izin ekspor pasir laut.


Kilas Balik Larangan Ekspor Pasir Laut


Sebelumnya, pemerintah telah menghentikan ekspor pasir laut melalui Surat Keputusan Menperindag Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut, tepatnya pada masa pemerintahan presiden Megawati Soekarnoputri. Larangan tersebut bertujuan untuk mencegah kerusakan lingkungan berupa tenggelamnya pulau-pulau kecil di Indonesia. Pada saat itu, beberapa pulau kecil di Indonesia, khususnya di wilayah terluar Indonesia, yaitu Kepulauan Riau perlahan tenggelam akibat penambangan pasir laut. Kemudian, batas wilayah yang belum terselesaikan antara Indonesia dan Singapura juga turut mempengaruhi pelarangan ekspor pasir laut. Reklamasi di Singapura yang mendapat bahan baku di Kepulauan Riau pun dikhawatirkan dapat mempengaruhi batas wilayah kedua negara.


Pada 2007, kala Susilo Bambang Yudhoyono menjabat sebagai presiden, aturan yang hampir mirip dengan sebelumnya pun dikeluarkan. Pasalnya, makin marak tambang pasir ilegal. Larangan tersebut tertuang pada peraturan Menperindag Nomor 02/M-DAG/PER/1/2007. Di dalamnya, tidak hanya melarang ekspor pasir, melainkan juga tanah dan top soil, termasuk tanah pucuk dan humus. Waktu itu, pemerintah merasa perlu untuk memperkuat regulasi tentang penambangan pasir laut. Sehingga, diharapkan dapat menimbulkan efek jera pada oknum-oknum yang melanggar ketentuan.


Namun, Presiden Jokowi malah membuka kembali ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, pada 15 Mei 2023 lalu. Apakah ini dapat menjadi tanda bahwa kehancuran laut Indonesia telah makin dekat? Mari berdoa untuk hal yang terbaik!



10 tampilan0 komentar

Comments


bottom of page