top of page

Kapal Asing Dapat Lisensi: Karpet Merah Investasi Berbuah Eksploitasi

Gambar penulis: Geoffrey MeyssonnierGeoffrey Meyssonnier

Diperbarui: 28 Mar 2022


Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di bawah Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono menerbitkan Peraturan Pemerintah dan Permen-KP tentang penerapan sistem kontrak di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-NRI).


Aturan ini jadi cara kejar target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 12 triliun di tahun 2024.


Pandu Laut Nusantara bersama Koalisi untuk Perikanan dan Kelautan Berkelanjutan (KORAL) menolak rencana kebijakan penangkapan ikan terukur versi KKP ini. Regulasi ini dinilai KORAL hanya akan memberi karpet merah bagi korporasi asing dan mewajarkan eksploitasi.


Koral adalah koalisi sembilan organisasi dengan fokus perhatian sektor kelautan dan perikanan hingga lingkungan.

Soalnya, regulasi tersebut memfasilitasi dimungkinkannya WPP-NRI boleh disewakan pada korporasi asing yang bermitra dengan perusahaan nasional. Ditambah lagi kapal-kapal eks asing dan kapal asing bakal mengantongi izin atau lisensi. Tak cuma itu, kapal ikan eks asing dan asing juga dimungkinkan berganti status jadi kapal Indonesia.


Bersamaan dengan pernyataan sikap yang dirilis KORAL, Ketua Umum Pandu Laut Nusantara Susi Pudjiastuti mengingatkan Menteri Trenggono untuk meninjau kembali rencana kuota dan konsesi wilayah tangkap di laut.


Sebaiknya pengelolaan laut tidak dijadikan atau disamakan seperti pengelolaan hutan dengan HPH-nya.

CEO kami yang menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019 mengungkapkan, tujuh WPP-NRI diberikan untuk kuota industri. Sedangkan di sisi lain, hanya 3 WPP yang diberikan buat kuota nelayan tradisional.


Ini tidak sesuai dengan pengelolaan perikanan yang memperhatikan dan melindungi keberlanjutan. Dan juga bertentangan dengan komitmen Indonesia untuk menambah Marine Protected Area," sambung Susi.


Wakil Sekretaris Pandu Laut Nusantara, Suhana, menilai kebijakan yang memberikan izin dan kuota kontrak pada investor atau kapal asing ini berpotensi menyebabkan terjadinya eksploitasi sumber daya laut. Ini mengancam nasib nelayan kecil yang semestinya lebih diutamakan di atas kepentingan industri.


Menurut Suhana, penerapan kebijakan tersebut bakal menemukan kendala utama dari sisi pengawasan. Infrastruktur hingga jumlah armada patroli di perairan Indonesia tidak cukup siap untuk melakukan pengawasan masif.


"Rencana diperbolehkannya PMA dan badan usaha asing dalam pemanfaatan sumber daya ikan perlu dipertimbangkan kembali. Indonesia belum mampu melakukan pengawasan terhadap kapal-kapal ikan karena terbatasnya kemampuan operasional, jumlah armada patroli, serta koordinasi yang belum efektif antara lembaga penegak hukum laut," ujar Suhana.



50 tampilan0 komentar

Comments


Pandu Laut.png_white.png

Jl. Merdeka No.312, Pangandaran, Jawa Barat | 0823 1021 1794  aku@pandulaut.org

© 2022 pandulaut.org. All rights reserved.

  • TikTok
  • Instagram
  • Facebook
  • YouTube
CONTACT US
bottom of page