top of page
Gambar penulisGeoffrey Meyssonnier

Kapal Ikan Asing Ancam Hak Berdaulat Indonesia

Illegal, Unreported, and Unregulated alias IUU Fishing hingga hari ini masih jadi salah satu ancaman terbesar bagi lautan Indonesia. Kekayaan laut kita menggoda kapal ikan asing untuk masuk ke zona laut Tanah Air.


CEO Indonesia Ocean Justice Initiative yang juga Sekretaris Pandu Laut Nusantara Mas Achmad Santosa mengungkapkan, masih adanya aktivitas kapal ikan asing di ZEE Indonesia mengancam hak berdaulaut kita.


IOJI mencatat, sepanjang 2021, ancaman ini berasal dari KIA Vietnam yang didampingi kapal VFRS serta kapal riset dan KIA Tiongkok yang didampingi coast guard.


"Di tahun 2022 terdapat paling tidak 9 KIA Vietnam melakukan intrusi di EEZ Indonesia. 9 Kapal tersebut terdeteksi juga melakukan intrusi tahun 2021," ujar Mas Achmad Santosa dalam diskusi yang digelar Econusa.


Para pencuri ikan ini kerap kedapatan adalah kapal yang sama. IOJI memberi istilah mereka ini adalah para pelaku kambuhan.


Sementara pada tahun 2022, kapal Vietnam yang tercatat melakukan intrusi hingga Februari 2022 mencapai 26 kapal. Pola KIA Vietnam ini cenderung berpasangan dengan menggunakan alat tangkap pair trawl.


Menurut Mas Achmad Santosa intrusi tersebut bisa terjadi lantaran ketidaktegasan dan tidak konsistennya instansi penegak hukum. Perlu adanya kebijakan progresif yang menimbulkan efek jera bagi pencuri ikan ini.


Penenggelaman kapal menjadi salah satu kebijakan paling efektif dan tegas yang pernah dilakukan Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan, total ada 629 kapal ikan asing yang ditenggalamkan sepanjang periode 2014 hingga 2021.


Dengan rincian, sebanyak 8 kapal di tahun 2014, kemudian 113 unit di 2015, 115 kapal dii 2016, serta berturut-turut 127 dan 144 pada 2018 dan 2019. Lalu, pada tahun 2019 total kapal yang ditenggalamkan yakni 68 unit, dan 18 unit untuk tahun 2020, terakhir 36 pada tahun 2021.

36 tampilan0 komentar

Comments


bottom of page