Perburuan nelayan terhadap hiu pari di perairan Indonesia tak pernah usai. Akibatnya populasi hiu pari menjadi terancam.
Laporan Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia menyebut, dari 500 spesies hiu pari di dunia, sekitar 221 spesies di antaranya ditemukan berada di perairan Indonesia. Terdiri dari 120 jenis hiu dan 101 pari.
Kegiatan pendaratan hiu-pari nyaris tanpa pengawasan. Selama hampir dua pekan tanpa pengawasan sama sekali.
Alih-alih mendata, oleh para nelayan, hiu pari yang telah didaratkan itu langsung diserahkan kepada para jagal guna diambil sirip dan kulitnya.
“Kalau dagingnya murah, hanya Rp 15 ribu sekilonya. Sirip sama kulitnya yang mahal,” kata seorang jagal pari di PPN Brondong, Lamongan.
WWF Internasional menyebut, hiu dan pari di Indonesia saat ini berada dalam kondisi yang kritis, baik spesies yang hidup daerah terumbu karang atau di wilayah samudera karena mengalami penurunan populasi yang signifikan.
Situasi itu dipicu kegiatan penangkapan yang berlebihan. Dari ratusan jenis hiu di Indonesia, hampir seperempatnya mendapat status Terancam Punah oleh International Union for Conservation of Nature’s (IUCN).
Perburuan hiu pari ini biasanya didasari oleh tingginya nilai ekonomi yang bisa diraup. Peneliti senior pada Fisheries Resource Center Indonesia (FRCI) Irfan Yulianto mengatakan, tingginya nilai ekonomi menjadikan praktik perburuan hiu pari sulit diberantas.
Atas dasar itu, menurutnya, pengetatan jalur rantai perdagangan melalui kewajiban pengurusan izin dan kuota bagi pelaku usaha bisa menekan permintaan pasar.
Perairan Utara Jawa merupakan salah satu tempat pendaratan ikan pari kekeh dan pari kikir di Indonesia. Sebagian besar nelayan menggunakan alat tangkap cantrang dan alat tangkap bootom longline.
Kendati demikian, masih ditemukan seekor pari yang terjerat jaring nelayan di kawasan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Prigi, Kabupaten Trenggelek, Senin (29/8). Pari tersebut masuk dalam status perlindungan penuh karena terancam punah.
Sumber: Mongabay.
Comments