Seorang warga Pulau Banyak, Aceh Singkil, ketahuan membawa potongan daging penyu yang diduga hendak dijual ke luar daerah. Pria berinisial MP tersebut berhasil diamankan oleh polisi.
Kasi Humas Polres Aceh Singkil, Ipda Agustinus, mengatakan MP dilaporkan oleh warga atas undang-undang konservasi tentang hewan dilindungi. Kini, pihaknya sedang mendalami kasus tersebut.
“Sudah dilaporkan ke Polres Aceh Singkil, saat ini sedang ditangani oleh Satreskrim,” katanya.
Agustinus menjelaskan, MP ketahuan membawa daging itu sudah sekitar 3 hari yang lalu, namun kasusnya baru dilaporkan ke pihak kepolisian. Dia juga sudah dikenakan sanksi adat, tetapi masyarakat tidak setuju jika hanya dengan hukuman tersebut.
“Masyarakat tidak setuju dengan hanya sanksi adat, sehingga dilaporkan ke Polres Aceh Singkil,” ujarnya.
Selain itu, menurut Agus, diduga perdagangan daging penyu itu awalnya terungkap saat tim BKSDA melakukan patroli, hingga bertemu dengan sebuah kapal yang hendak mengantarkan penumpang ke Nias, Sumatera Utara.
“Tim BKSDA menghentikan kapal tersebut, kemudian ada salah seorang penumpang membuang kotak fiber ke laut. Kotak itu lalu diperiksa dan ternyata berisikan potongan daging penyu,” tuturnya.
Atas kejadian tersebut, petugas BKSDA membawa barang bukti dan MP ke Pulau Banyak untuk diselesaikan dengan hukum adat.
“Pada saat itu MP dikenakan hukum adat dengan sanksi membayar denda uang senilai 2 ekor kerbau,” ucapnya.
Agus menyebutkan, hasil pemeriksaan sementara barang bukti hanya satu kota fiber saja dan daging penyu itu sudah dimusnahkan dengan cara ditanam.
“Terkait hukuman lebih lanjut saat ini masih dalam proses, masih mengambil keterangan dari para saksi,” pungkasnya.
Sumber: kumparan
Comments