top of page
Pandu Laut Nusantara

Lara ABK di Kapal Asing


Tenaga kerja Indonesia yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di kapal asing masih mengalami nasib buruk hingga saat ini. Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) sepanjang 2021 menerima setidaknya 185 kasus perbudakan terhadap ABK yang bekerja di kapal ikan asing.


Angka ini menjadi laporan tertinggi yang diterima SBMI dalam satu tahun. 98 kasus di antaranya berasal dari Jawa Tengah, 48 kasus dari Jawa Barat, serta sisanya tersebar di berbagai provinsi.


Secara keseluruhan sejak tahun 2013, total sebanyak 634 kasus yang ditangani oleh SBMI. Absennya PP perlindungan ABK sejak undang-undang tentang perlindungan pekerja migran Indonesia disahkan pada 2017 menjadi penyebab utama masalah tersebut.


Selain itu, kata Ketua Umum SBMI Hariaynto Suwarno, carut marut tata kelola penempatan ABK Perikanan, kebijakan yang tidak berpihak, serta penindakan hukum yang lemah, hingga minimnya pengawasan menjadi faktor lainnya yang memicu praktik pelanggaran HAM terus terjadi.


Menurutnya, lebih dari sekadar payung hukum, Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Kementerian Ketenagakerjaan harus memberikan pelatihan dan pendidikan kepada para calon ABK. Termasuk kepada para ABK yang sudah bertugas di kapal-kapal asing.


Sejak November 2019 hingga Maret 2021, setidaknya ada 35 ABK Indonesia meninggal dunia di atas kapal ikan asing. Mereka mengembuskan napas terakhir di tengah lautan, jauh dari keluarga.


Atas dasar itu, aturan turunan undang-undang nomor 18 tahun 2017 menjadi genting untuk segera dikeluarkan pemerintah.


Sumber: KORAL.

125 tampilan0 komentar

コメント


bottom of page