Nelayan asal Merauke, Provinsi Papua Selatan, terbilang 21 orang, ditangkap akibat menangkap ikan secara ilegal di perairan Papua Nugini (PNG).
Hal tersebut senada dengan Konsul Indonesia di Vanimo, Papua Nugini, Allen Simarmata, kepada ANTARA, Jumat mengatakan, ke 21 nelayan itu sebelumnya ditangkap akibat menangkap ikan secara ilegal di perairan PNG.
Adapun saat ini ke 21 nelayan tersebut masih menjalani hukuman di dua wilayah di PNG.
Masing-masingnya tercatat delapan orang nelayan menjalani hukuman di Daru, Provinsi Western di PNG, sementara 13 orang lainnya merupakan ABK kapal nelayan KMN Arsyila 77 dan KMN Baraka Faris 21 menjalani hukuman di Penjara Bomana, Port Moresby.
Sementara itu, ke 21 nelayan asal Merauke tersebut dijadwalkan selesai menjalankan hukuman hingga April dan November 2023 mendatang.
"Kedubes dan Konsulat Indonesia terus mendampingi warga yang menjalani hukuman di PNG," ujar Simarmata.
Ketika ditanya empat WNI yang ditangkap Sabtu (24/12) setibanya di West Deco, Vanimo, Simarmata mengaku saat ini masih diperiksa otoritas PNG.
Keempat WNI yang membawa aneka barang itu diajak dengan menggunakan perahu cepat milik temannya yang berkebangsaan PNG, namun setibanya di Daco langsung ditangkap.
"Mereka memang tidak ditahan di tahanan polisi, tetapi dititipkan di Konsulat Indonesia di Vanimo sambil menunggu proses selanjutnya," kata Simarmata.
Dia mengaku keempat WNI itu sebelumnya sudah diperiksa pejabat imigrasi PNG terkait kasus masuk negara tanpa izin.
"Kami masih menunggu pejabat bea cukai PNG untuk memeriksa keempat WNI terkait barang dagangan yang dibawa dari Jayapura tanpa disertai dokumen," jelasnya.
Sumber: ANTARA
Comments