top of page

Pandu Laut dan KORAL Tegas Menolak Penangkapan Ikan Terukur Versi KKP

Gambar penulis: Geoffrey MeyssonnierGeoffrey Meyssonnier

Diperbarui: 22 Mar 2022


Pandu Laut dan Koalisi NGO untuk Perikanan dan Kelautan Berkelanjutan (KORAL) menegaskan lagi penolakkan atas penerapan sistem kontrak yang tercantum dalam kebijakan Penangkapan Ikan Terukur versi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Penolakan ini disampaikan dalam pertemuan dengan KKP pada Senin, 14 Maret 2022.


Rancangan kebijakan ini menafsirkan sistem kontrak sebagai kerja sama pemanfaatan sumber daya ikan antara KKP dengan badan usaha di zona tertentu, dalam jangka waktu dan persyaratan tertentu, dengan durasi kontrak selama 15 tahun dan dapat diperpanjang satu kali.


Menurut KORAL, peran dan fungsi negara dalam pengelolaan SDA termasuk Sumber Daya Ikan (SDI), tidak boleh hilang sebagaimana ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 dan Putusan MK Nomor 3/PUU-VIII/2010.


Ketimbang memaksakan penerbitan kebijakan penangkapan ikan terukur, KORAL berharap KKP seharusnya fokus pada sejumlah persoalan utama di sektor kelautan dan perikanan Indonesia.


Pertama, membangun kebijakan pemulihan semua stok kelompok jenis ikan di seluruh WPP yang mengalami overfishing dan menyusun skema kebijakan penyelamatan wilayah pesisir, perikanan, dan kelautan guna merespons dampak buruk krisis iklim yang dapat berakibat kepada ketahanan pangan.


Laporan terbaru Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) yang terbit pada 28 Februari 2022, menyebutkan peningkatan suhu memaksa ikan berpindah dari wilayah tropis. Kondisi ini terancam mengurangi pendapatan nelayan tradisional atau nelayan skala kecil di Indonesia sebesar 24 persen.


Kebijakan penangkapan ikan terukur yang menyetarakan nelayan kecil dengan pelaku usaha, juga membuat perekonomian nelayan tradisional semakin terpuruk lantaran sulitnya mendapatkan ikan di laut.


Kedua, memperkuat perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan, sampai petambak garam. Penguatan ini dalam hal penyediaan sarana dan prasarana, kemudahan usaha, jaminan kepastian usaha, jaminan risiko penangkapan ikan, sampai pada jaminan keselamatan.


Selanjutnya adalah memperkuat perlindungan nelayan tradisional yang kerap berhadapan dengan perampasan ruang hidup dalam bentuk proyek reklamasi pesisir, pertambangan laut, hingga pembangunan smelter dan PLTU batu bara.


Adapun persoalan keempat, mengevaluasi perencanaan perikanan terukur yang cenderung sektoral dan hanya berada di ranah kewenangan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap. Hasil analisis kami menunjukkan Rantai pasok pangan perikanan domestik sangat bergantung kepada kelompok nelayan, koperasi nelayan dan usaha perorangan.


Apabila kebijakan perikanan terukur diberlakukan dan nelayan kecil tidak mendapatkan kuota penangkapan, praktis akan mengganggu rantai pasok ikan.


Sedangkan yang kelima adalah penegakan tata kelola perikanan berbasis HAM. Pelabuhan Benjina menjadi salah satu contoh yang dapat kita saksikan hari ini. Sangat disayangkan KKP mengembalikan pengelolaan pelabuhan ini ke pihak yangsama, meski nama perusahaannya diganti. Kasus pelanggaran HAM sangat berpotensi kembali terjadi di pelabuhan ini.


Selain itu, pemerintah Indonesia juga masih memiliki tugas besar dalam mencapai target 14 dalam Sustainable Development Goals, di mana performa Indonesia masih dalam status Major challenges remain, alias perlindungan biota, kesehatan laut, dan penangkapan ikan masih menjadi sederet tantangan utama.


KORAL meminta pemerintah tak buru-buru menerbitkan aturan yang sebenarnya masih butuh kajian di sana-sini. Rencana kebijakan ini rawan menimbulkan konflik sosial ekonomi, hingga memicu penjarahan sumber daya ikan.


7 tampilan0 komentar

Comentários


Pandu Laut.png_white.png

Jl. Merdeka No.312, Pangandaran, Jawa Barat | 0823 1021 1794  aku@pandulaut.org

© 2022 pandulaut.org. All rights reserved.

  • TikTok
  • Instagram
  • Facebook
  • YouTube
CONTACT US
bottom of page