
Pemerintah Indonesia, melalui Menkopolhukam Mahfud MD, membatalkan MoU antara pemda Maluku Utara dengan PT Leadership Island Indonesia (PT LII) terkait izin pengelolaan Kepulauan Widi.
Pembatalan itu disampaikan oleh Menkopolhukam Mahfud MD, bahwa tidak sesuainya isi dan prosedur MoU dengan aturan yang ada.
"Pemerintah akan membatalkan MoU tersebut karena isinya atau prosedurnya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan isi MoU itu sendiri tidak pernah ditepati oleh PT LII. Jadi kita akan membatalkan itu," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Rabu (14/12).
Selain itu, Mahfud mengatakan, di tengah objek MoU, terdapat hutan seluas lebih dari 1.900 hektare yang mana hal itu tidak dibolehkan.
Sementara itu, kelanjutan dari pembatalan tersebut, pemerintah membuka kembali kemungkinan untuk siapapun yang ingin berivestasi di Kepulauan Widi, termasuk PT LII, akan tetapi dengan catatan harus mematuhi aturan hukum yang ada.
"Kemudian kalau ini sudah batal, maka pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan akan membuka kemungkinan untuk siapa pun yang akan melakukan investasi pemanfaatan pulau-pulau terluar tersebut dengan catatan kalau PT LII berminat boleh ikut mendaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Mahfud.
Sebelumnya, temuan Kepulauan Widi berada di pelelangan situs asing Sotheby's Concierge Auction Amerika Serikat menggemparkan sektor kelautan dan perikanan. Hal itu juga menjadi perhatian publik, karena terdapat ratusan pulau di Kepulauan Widi dan lelang saham juga menyebabkan pemindahan terhadap hak kelolanya.
"Hak pengelolaan bisa berpindah kalau saham dijual begitu, padahal diberikan itu dengan syarat-syarat tertentu." tegas Mahfud.
Comments