top of page
  • Pandu Laut Nusantara

Secercah Harapan Nelayan Pulau Pari



Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap tiga nelayan pejuang Pulau Pari.


Putusan MA ini menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memutus bebas ketiga nelayan. Mereka dinilai tidak terbukti melakukan pemerasan dan mengutip kontribusi masuk pantai pasir perawan di Pulau Pari.


Putusan ini menjadi satu kabar baik selepas serangkaian kejanggalan dalam proses kasasi yang merugikan para pejuang Pulau Pari. Warga Pulau Pari terancam terusir dari ruang hidupnya akibat sertifikat tanah telah dikantongi baik atas nama korporasi maupun perorangan.


CEO Pandu Laut Nusantara Susi Pudjiastuti turut mengucapkan selamat atas perjuangan masyarakat Pulau Pari ini. "Alhamdulillah, sampaikan selamat kepada masyarakat di Pulau Pari," ujar pendiri Pandu Laut Nusantara.


Koalisi Selamatkan Pulau Pari menyebut berbagai upaya dilakukan perusahaan dalam memuluskan privatisasi dan penguasaan Pulau Pari. Ini merampas ruang hidup, hingga merenggut sumber penghidupan nelayan kecil.


Pada tahun 2014- 2015 BPN Jakarta Utara mengeluarkan sekitar 63 Sertifikat Hak Milik dan 14 Sertifikat Hak Guna Bangunan di Pulau Pari, akan tetapi tanggal 9 April 2018


Ombudsman Republik Indonesia melalui Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) menyebutkan bahwa enam puluh dua (62) Sertifikat Hak Milik (SHM) dan empat belas (14) Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) merupakan maladministrasi.


Pada tahun 2018, CEO Pandu Laut yang masih menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan menegaskan komitmen bakal memperjuangkan legalitas Pulau Pari.


"Anda mau mengelola pulau dasarnya apa? Kalau sekadar cari uang, ya tidak boleh sama saya. Karena pulau itu adalah warisan Tuhan yang diberikan kepada anak cucu kita," pungkas Susi Pudjiastuti.

78 tampilan0 komentar

Comments


bottom of page