Selundupkan 60.000 ekor benih benur atau setara dengan Rp 9 miliar ke Singapura, pelaku diduga melompat ke laut dan meninggalkan kapal beserta isinya, karena ketahuan petugas, Minggu (2/4/2023).
Kepala Kantor Bea Cukai Batam Ambang Priyonggo mengatakan, benih benur yang berhasil diselamatkan dari penyelundup tersebut, merupakan benur jenis pasir.
"Benih lobster ini diangkut menggunakan High Speed Craft (HSC) melalui pelabuhan tikus," katanya.
Ambang yang didampingi Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Priyono Triatmojo, dan Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah mengungkapkan, sempat terjadi aksi kejar-kejaran dalam penangkapan penyelundupan benih lobster tersebut.
Adapun penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat bahwa terdapat kegiatan muat barang yang berisi benih benur. Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung bergerak menyebar ke semua titik yang menjadi perlintasan pada Sabtu (1/4/2023).
Kemudian esok harinya pukul 06.30 WIB, kapal cepat target berhasil ditemukan dan petugas langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil diamankan di Perairan Pantai Pulau Durian, sementara kapal beserta muatan diamankan di dermaga Bea Cukai, Tanjung Uncang.
"Untuk tersangka yang membawa kapal melarikan diri. Waktu kapal itu ditepikan ke pantai, dia langsung berlari ke dalam hutan di dalam pulau tersebut," jelas M. Rizki Baidillah.
Setelah dilakukan pemeriksaan, didapatkan sebanyak 60 ribu ekor benur yang tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan cukai, serta termasuk dalam kategori barang larangan pembatasan dengan estimasi nilai barang mencapai Rp9 miliar.
Dia menyebutkan, bibit benur tersebut setelah ditemukan akan langsung dilakukan pelepasan agar tidak mati.
Pelepasan benih benur dilakukan di wilayah perairan Pulau Ngual dengan disaksikan langsung oleh Karantina Perikanan Batam, Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam serta Marinir Batam.
Pemilihan lokasi ini katanya, mempertimbangkan kondisi perairan yang tidak tercemar dan lingkungan yang aman untuk tumbuh kembang benih benur.
"Kalau didiamkan berlama-lama, mungkin hanya beberapa jam saja bertahannya oleh sebab itu harus segera dilepaskan," katanya.
Sementara itu, penyelundupan benih lobster dapat dijerat Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 jo Pasal 34 UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp3 Miliar.
Sumber: VOI
Komentáre