Susi Pudjiastuti Pimpin Aksi Damai Tolak KJA di Pantai Timur untuk Selamatkan Laut dan Pariwisata Pangandaran
- Pandu Laut Nusantara
- 14 Agu
- 3 menit membaca

(13/08/2025) – Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Tahun 2014–2019 sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Pandu Laut Nusantara, Susi Pudjiastuti, memimpin aksi damai menolak keberadaan Keramba Jaring Apung (KJA) di kawasan Pantai Timur Pangandaran. Aksi yang digelar di Susi International Beach Strip ini diikuti ratusan warga, termasuk nelayan tradisional, pelaku UMKM, dan Forum Komunikasi Para Pelaku Wisata Pangandaran.
Dalam orasinya, Susi menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap perizinan PKKPRL KJA di lokasi yang menjadi pusat pariwisata dan perikanan tradisional. “Pantai Timur adalah jantung pariwisata dan perikanan tradisional kita. Menaruh KJA di sini sama saja merusak nadi kehidupan masyarakat Pangandaran. Bagaimana mungkin tempat wisata mau ditaruhin KJA ratusan hektare? Pantai yang aman dan nyaman untuk berenang di sepanjang pantai selatan itu cuma Pangandaran dan Batu Karas. Kenapa tidak di tempat lain yang tidak ada penghuninya? Pantai banyak, ratusan kilometer panjangnya,” tegasnya.

Aksi ini juga dihadiri oleh Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami, dan mantan Bupati, Jeje Wiradinata, yang menyatakan dukungan penuh terhadap aspirasi masyarakat. “Saya sebagai bupati menerima aspirasi, mendengarkan, dan siap membersamai bapak-ibu semua,” ujar Citra. Jeje menambahkan bahwa selama dua periode kepemimpinannya, ia selalu memperhatikan penataan kawasan wisata, termasuk perlindungan destinasi pantai.
Evaluasi Pemanfaatan Ruang Laut
Saat ini, KJA yang telah mendapat izin beroperasi berada hanya sekitar 200 meter dari bibir Pantai Timur Pangandaran. Padahal, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, Pasal 36 ayat (1), menegaskan bahwa pemanfaatan perairan pesisir kurang dari 1 mil laut dari garis pantai diprioritaskan untuk perlindungan ekosistem dan perikanan tradisional.

Selain itu, lokasi KJA ini juga berada di dalam wilayah Cagar Alam Laut Pananjung sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Pangandaran Provinsi Jawa Barat, yang diperuntukkan untuk melindungi, melestarikan, dan menjaga keanekaragaman hayati laut, termasuk habitat lobster dan penyu.

Dampak KJA pada Ekosistem Laut, Pariwisata, dan Sosial-Ekonomi Masyarakat di Pantai Timur
A. Ekosistem Laut
Area yang menjadi lokasi izin KJA termasuk dalam zona konservasi laut Cagar Alam Laut Pananjung, yang memiliki fungsi penting untuk melindungi keanekaragaman hayati seperti terumbu karang dan lobster. Budidaya intensif di kawasan konservasi berisiko tinggi menghasilkan limbah organik dari sisa pakan dan kotoran ikan, yang dapat menurunkan kualitas air, memicu ledakan alga, dan mengganggu keseimbangan ekosistem.
B. Pariwisata
Keberadaan KJA berpotensi menghalangi jalur perahu wisata, mengurangi daya tarik visual pantai, dan meningkatkan risiko pencemaran yang dapat menurunkan minat wisatawan. Padahal, pariwisata adalah sumber pendapatan utama Pangandaran dan menjadi tulang punggung banyak keluarga.
C. Sosial-Ekonomi Masyarakat
Selain menjadi destinasi wisata, Pantai Timur juga berfungsi sebagai pusat aktivitas nelayan tradisional. Terdapat 270 perahu nelayan tangkap dan 18 perahu nelayan jaring arad (ered) yang bersandar di wilayah tersebut. Keberadaan KJA yang berada tepat di jalur lalu lintas kapal dan area tangkap utama mengancam ruang gerak nelayan yang dapat menurunkan produktivitas nelayan.
Penurunan jumlah kunjungan wisata akibat KJA juga akan berimbas pada UMKM lokal, termasuk rumah makan, pedagang kaki lima, sentra oleh-oleh, hingga penyedia jasa wisata lainnya, yang selama ini bergantung pada ramainya wisatawan di Pantai Timur. ***
Komentar