top of page
Gambar penulisPandu Laut Nusantara

Tangkap Ikan Pakai Bahan Peledak, 8 Nelayan Ditangkap di Perairan Aceh Singkil


Polisi mengamankan 8 nelayan beserta sejumlah barang bukti. (Foto: ANTARA/HO)

Personel Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh menangkap kapal ikan yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal karena menggunakan bahan peledak (Destructive Fishing), di wilayah perairan Kabupaten Aceh Singkil.


"Penangkapan ini dilakukan karena nelayan tersebut diduga menggunakan bahan peledak saat mencari ikan di laut," kata Direktur Polairud Polda Aceh, Kombes Pol Risnanto.


Adapun dalam penangkapan tersebut, kepolisian mengamankan satu orang nakhoda kapal berinisial AF (38), dan tujuh orang anak buah kapal (ABK), masing-masing berinisial HS (33), TS (41), DZ (27), MP (44), FL (42), AH (28), serta NT (35).


Risnanto mengatakan, ke delapan tersangka yang sudah diamankan tersebut berasal dari Sibolga, Provinsi Sumatera Utara.


Penangkapan tersebut bermula saat ke delapan nelayan sedang berada di perairan Aceh di atas sebuah Kapal Motor Baru Rezeki berkapasitas 5 Grosston (GT).


Petugas kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit kapal motor, 18 botol dari total 50 botol diduga bahan peledak, satu unit mesin kompresor, satu unit sampan, empat set alat selam, 55 detonator.


Selain itu, polisi juga mengamankan barnag bukti 25 dupa warna merah, tiga gulung selang kompresor dengan panjang 150 meter, tiga regulator, tiga pemberat, satu unit GPS, dua unit pemancar GPS, satu unit Fish Finder, serta 2.966 kilogram ikan hasil tangkapan.


Atas kejadian itu, ke delapan nelayan tersebut diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951. Jo Pasal 84 Ayat (1) dan (2) UU No 31 tahun 2004, tentang perikanan Jo Pasal 85 UU No 45 Tahun 2009, tentang perubahan UU No 31 Tahun 2004, dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara, demikian Kombes Pol Risnanto.


Sumber: ANTARA

10 tampilan0 komentar

Comments


bottom of page