Ketua Umum Pandu Laut Nusantara Susi Pudjiastuti kembali menyoroti rencana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberlakukan kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota.
Rencananya, KKP akan merilis kebijakan tersebut pada 17 Agustus 2022 untuk kemudian berlaku efektif akhir tahun ini.
Menurut pendiri Pandu Laut, kebijakan penangkapan ikan semestinya dikembalikan pada Perpres Nomor 44 Tahun 2016. Aturan ini untuk menjaga kedaulatan sumber daya laut Indonesia.
Perpres 44 tahun 2016 yang menjaga kedaulatan sumber daya laut semestinya dipertahankan. Semoga tidak menjadikan laut HPH (hak penggunaan hutan) seperti hutan kita.
Ketum Pandu Laut sebelumnya juga telah mengingatkan Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono, agar meninjau lagi rencana kuota dan konsesi wilayah tangkap di laut. Sebab bila disamakan dengan pengelolaan hutan, pengkavelingan laut tak terhindarkan.
Menteri KP periode 2014-2019 itu juga menyinggung soal adanya peralihan lahan yang tadinya merupakan wilayah konservasi menjadi zona industri. Ini dinilai bertentangan dengan komitmen Marine Protected Area.
"Ini tidak sesuai dengan pengelolaan perikanan yang memperhatikan dan melindungi keberlanjutan," tegasnya.
Comments