top of page

Sekitar 700 Ton Batu Bara Dilaporkan Tumpah ke Laut. Apa yang Terjadi Setelah Tongkang Nautica 22 Kandas di Pangandaran?

  • Gambar penulis: Pandu Laut Nusantara
    Pandu Laut Nusantara
  • 2 hari yang lalu
  • 4 menit membaca

Pangandaran, 20 Juni 2026 — Insiden tumpahnya muatan batu bara bukan lagi menjadi hal baru dalam isu pelayaran logistik di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir saja, laporan mengenai adanya tumpahan batu bara akibat kecelakaan pelayaran sudah terjadi di beberapa tempat, seperti Aceh Barat, Sumenep, dan Banten. Pertengahan tahun ini, kejadian serupa kembali terjadi di Perairan Pangandaran. Sebuah insiden kecelakaan pelayaran yang melibatkan tongkang pembawa batu bara terjadi di perairan selatan Jawa pada pertengahan Juni 2026 (16/06/26). Tongkang Nautica 22 milik PT Trans Logistik Perkasa yang mengangkut sekitar 8.100 ton batu bara dan 10 awak kapal mengalami kerusakan dalam perjalanan dan akhirnya labuh jangkar di Perairan Pangandaran. Sekitar 700 ton batu bara dilaporkan tumpah ke laut dan sebagian materialnya ditemukan tersebar di kawasan pesisir Pangandaran.


Kronologi Kejadian


KM. TITAN 33 diperkirakan berangkat dari Labuan Muara Tungkal, Palembang menarik Tongkang Nautica 22 yang membawa 8.100 ton batu bara menuju pelabuhan Cilacap, Jawa Tengah pada 29 Mei 2026. Ketika kapal melintas di Perairan Ujung Genteng, Sukabumi pada 15 Juni 2026 pukul 01.00 WIB dini hari, kapal dilaporkan mengalami putus tali penarik tongkang dan kebocoran pada lambung kapal. Kejadian ini menyebabkan kapal tongkang menjadi miring/list dan menumpahkan muatan batu bara hingga kurang lebih sebanyak 700 ton ke laut.


Miringnya kapal dan tumpahnya sebagian muatan tidak membuat kapal tongkang berhenti berlayar. Setelah kejadian tersebut, pelayaran diputuskan untuk tetap dilanjutkan dengan kondisi kapal tongkang yang miring. Namun, kemiringan tongkang semakin bertambah dan tidak lagi bisa ditoleransi ketika kapal memasuki Perairan Teluk Parigi. Bahan bakar yang habis dan kondisi tongkang yang semakin parah menjadi dasar pengambilan keputusan mengapa kapal harus labuh jangkar di Perairan Batu Karas saat itu juga.


Akhirnya, atas arahan nelayan setempat dan petugas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan atau KSOP, kapal diminta untuk keluar area Batu Karas pada Rabu, 17 Juni 2026 pukul 08.00 WIB. Selanjutnya, pada pukul 13.30 WIB, kapal dikandaskan di Perairan Karang Tirta, Pangandaran. Keputusan ini diambil untuk meminimalisir dampak yang lebih besar akibat pencemaran batu bara dan tenggelamnya kapal mengingat lokasi labuh jangkar kapal yang dekat dengan kawasan konservasi penyu.


Batu Bara Mulai Ditemukan di Pesisir Pantai Pangandaran


Kontaminasi dari muatan batu bara yang bocor dari lambung kapal tidak bisa terhindarkan. Pesisir Pantai Sukaresik mulai menunjukkan adanya pengaruh dari tumpahan batu bara Tongkang Nautica 22. Dari laporan yang diterima, air laut di pesisir Pantai Sukaresik mulai menghitam akibat batu bara yang tersuspensi dan bercampur dengan air laut. Material solid batu bara juga tampak banyak tercecer di sekitar lokasi kejadian.


Perubahan warna air laut di pesisir dan adanya material solid batu bara di pantai memunculkan kekhawatiran baik dari masyarakat umum, nelayan, maupun pemerintah Pangandaran itu sendiri. Adanya tumpahan dari batu bata di sekitar lokasi kejadian dikhawatirkan akan merusak ekosistem laut, mengancam daerah konservasi, mengganggu aktivitas pariwisata, hingga mengganggu kegiatan melaut para nelayan.


Apa yang Dilakukan Setelah Insiden?


Tumpahnya batu bara ke Perairan Pangandaran telah menjadi perhatian khusus. Adanya kejadian ini mendorong Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pangandaran untuk turun ke lapangan dan melakukan pengawasan penataan lingkungan terhadap aktivitas penanganan insiden kandasnya tongkang Nautica 22. Dalam aksi tanggap darurat insiden kapal tongkang Nautica 22 yang dilaksanakan pada Jumat, 19 Juni 2026  kemarin, selain pemerintah, masyarakat sekitar dan Perkumpulan Pandu Laut Nusantara juga ikut terlibat.


Pemeriksaan dan Pengambilan Data di Lapangan


Aksi tanggap darurat kandasnya tongkang Nautica 22 ini dimulai dengan diadakannya pertemuan pendahuluan dengan pihak perusahaan yang diwakili oleh Agus Hermawan (Divisi Hubungan Eksternal) dan Muhammad Masud Abdussjakur (Divisi Operasional). Dalam pertemuan pendahuluan tersebut, DLH melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan lingkungan penting yang berkaitan dengan kegiatan operasional dan penanganan insiden. Konfirmasi kronologi kejadian tak luput dilakukan dengan pihak terkait dibarengi dengan pengumpulan informasi mengenai proses penanganan yang akan dan sedang dilakukan.


Pemeriksaan lapangan terhadap potensi sumber pencemaran dan dampak lingkungan yang muncul akibat tumpahnya material batu bara juga dilakukan. Pengambilan sampel lingkungan yang terdiri dari sampel air, sedimen dasar, dan biota laut juga dilakukan. Sampel yang dibawa ke laboratorium ini akan diolah lebih lanjut. Hasil pengolahan sampel lingkungan ini nantinya akan dijadikan dasar acuan dalam mengidentifikasi dampak yang ditimbulkan serta menentukan langkah penanganan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 


Selain pengambilan sampel lingkungan, dokumentasi kondisi lokasi juga menjadi penting. Adanya bukti visual lokasi kejadian akan membantu dalam proses evaluasi dan tindak lanjut oleh pihak berwenang. Selain itu, dokumentasi ini dapat digunakan sebagai alat bukti hukum dan keperluan administratif untuk melengkapi laporan resmi yang nantinya akan mempermudah proses klaim maupun klausa hukum.


Pembersihan Material Solid Batu Bara di Pesisir


Pembersihan material solid batu bara di pesisir sekitar lokasi terdampak dilakukan secara bertahap dengan melibatkan partisipasi masyarakat pesisir Pangandaran. Dengan diberikan kompensasi sebesar Rp15.000 per karung, batu bara yang berhasil dikumpulkan oleh masyarakat tersebut kemudian dikumpulkan di titik-titik penampungan sementara yang telah diberikan penjagaan oleh Polres Pangandaran setempat hingga proses pengangkutan oleh pihak pengelola berikutnya dilakukan. Diketahui, limbah batu bara akan diserahkan kepada pihak pengelola limbah B3 berizin oleh perusahaan. Namun, hingga saat ini kerja sama dengan pihak ketiga tersebut masih dalam proses.


Material batu bara yang masih berada di lokasi penampungan sementara perlu segera diangkut dan dikelola sesuai prosedur serta ketentuan lingkungan yang berlaku. Penanganan yang cepat dan tepat menjadi penting untuk mencegah potensi dampak lanjutan di kawasan pesisir.


Imbauan untuk Masyarakat


Selama proses penanganan masih berlangsung, masyarakat diimbau untuk tidak mendekati area kejadian tanpa kepentingan dan kewenangan yang jelas. Selain untuk mendukung kelancaran proses penanganan, langkah ini juga penting untuk mengurangi risiko keselamatan dan menghindari gangguan terhadap kegiatan pemantauan yang sedang dilakukan oleh pihak terkait.


Bagaimana Nasib Tongkang Nautica 22?


(Tampak atas kondisi tongkang Nautica 22)
(Tampak atas kondisi tongkang Nautica 22)

Hingga saat ini, tongkang masih dalam kondisi terbalik. Perusahaan terkait menjabarkan rencana yang akan dilakukan kedepan terhadap nasib tongkang Nautica 22 ini. Perusahaan mengatakan, tongkang direncanakan untuk dipotong badannya secara bertahap oleh pihak ketiga sesuai dengan perizinan dari Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Perhubungan Laut.


Pemantauan dan Pemulihan Masih Berlanjut


Meski sebagian proses penanganan telah berjalan, skala dampak lingkungan akibat insiden ini masih terus dipantau. Berikut sejumlah hal yang perlu dipastikan hingga tuntas:

  • Pengangkutan sisa batu bara yang masih berada di kawasan pesisir.

  • Potensi penyebaran residu ke perairan sekitar.

  • Kondisi ekosistem pesisir dan biota laut pasca kejadian.

  • Pengelolaan akhir material sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Hasil pengujian laboratorium dan analisisnya terhadap sampel lingkungan yang telah diambil.

Bagi wilayah pesisir, proses pemulihan bukan hanya tentang membersihkan material yang tercecer. Pemulihan juga berarti memastikan laut tetap dapat menjalankan fungsinya sebagai penopang ekosistem, sumber daya perikanan, dan sumber penghidupan bagi masyarakat di sekitarnya. Oleh karena itu, proses penanganan dan pemantauan perlu terus dikawal hingga seluruh tahapan pemulihan benar-benar selesai.


 
 
 

Komentar


Pandu Laut.png_white.png

Jl. Merdeka No.312, Pangandaran, Jawa Barat | 0823 1021 1794  aku@pandulaut.org

© 2022 pandulaut.org. All rights reserved.

  • TikTok
  • Instagram
  • Facebook
  • YouTube
CONTACT US
bottom of page