
Setelah membayar duit kompensasi, satu unit kapal cantrang yang diamankan kemudian dibebaskan begitu saja.
Kapal penangkap ikan ini diamankan karena menggunakan alat penangkap ikan cantrang yang dilarang di perairan laut Serasan, Kecamatan Serasan Timur, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri pada tanggal 15 Agustus 2022.
Satu unit kapal penangkap ikan yang diamankan, yaitu kapal ikan KM.SOYO SENTOSO GT 71 dengan Kapten Kapal bernama Rahmat Taufik Hidayat, dengan ABK (Anak Buah Kapal) berjumlah 16 orang yang melakukan kegiatan penangkapan ikan menggunakan Alat Penangkap Ikan (API) cantrang di perairan pulau Serasan.
Kegiatan pengamanan tersebut dilakukan oleh Kapolsek Serasan Iptu A. Malik Mardiansyah S.E, Danramil 06 Serasan Letda Herman, Danposal Serasan Serma Slamet, Personil Polsek Serasan, Kepala Desa Air Nusa, Rismayadi dan Masyarakat nelayan Kecamatan Serasan Timur.
Sayangnya, kapal cantrang tersebut kemudian dilepaskan pada tanggal 17 Agustus 2022. Hal tersebut karena adanya pembayaran kompensasi yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Banyak pihak yang kontra dengan penyelesaian ini karena dianggap tidak memberikan efek jera kepada kapal cantrang tersebut.
"Bukan hanya berpikir kompensasi ganti rugi semata, malah tindakan yang mereka lakukan terkesan menjadi perantara pemilik cantrang dalam upaya membebaskan kapalnya." Ujar Ketua Aliansi Nelayan Natuna, Hendri.
Hendri melanjutkan, kompensasi untuk nelayan Natuna atas kerusakan dan kehilangan rumpon akibat kapal cantrang tersebut adalah suatu keharusan, tapi pelanggaran yang dilakukan berupa melanggar zona tangkap (tertangkap di wilayah 7 mil) dan pelanggaran menggunakan alat tangkap terlarang berbentuk cantrang tetap harus diproses.
“Apakah mereka tidak paham? Bahwa kompensasi ganti rugi untuk nelayan tidak serta merta kapal harus dilepaskan, seharusnya pelanggaran tetap dilanjutkan ke proses hukum yg bermuara denda berupa uang ke kas negara.” Jelas Hendri.
"Sebenarnya kita berpihak kepada pengusaha cantrang atau berpihak kepada hukum dan nelayan tradisional Natuna?" sambungnya.
Penanganan ini dikhawatirkan sama sekali tidak memberikan efek jera kepada pelaku. Kapal cantrang dilepaskan begitu saja dan hanya dikenakan pembayaran denda. Kebijakan ini ditakutkan berbuah penangkapan yang merusak lingkungan akan terulang kembali.
Butuh tindakan keras yang memberikan efek jera kepada pelaku, seperti aksi Menteri Kelautan Perikanan periode 2014-2019 Susi Pudjiastuti. Waktu itu, kapal-kapal yang melanggar aturan kelautan dan perikanan mendapatkan hukuman dibakar dan ditenggelamkan.
Sumber: Potretnusantara.id
Comments