Penyelundupan benih lobster hingga telur penyu kembali marak. Sepanjang bulan Mei 2022, sudah tiga kali Kementerian Kelautan dan Perikanan mendapati kasus penyelundupan benur dan juga telur penyu.
Pada 5 Mei 2022, terjadi tindak penyelundupan 158 ribu ekor benih bening lobster (BBL), setelah sebelumnya ada upaya penyelundupan 506.600 ekor. Sehari berselang, ditemukan pula upaya penjualan telur penyu di laman Facebook.
Pada 15 Mei 2022, digagalkan pula rencana penyelundupan 30.911 BBL di Bandara Internasional Juanda Surabaya. Benih-benih ini akan diangkut menggunakan pesawat maskapai Scoot Tiger Air.
Meski penjualan kedua bibit biota ini dilarang, perdagangan secara ilegal masih terus terjadi. Pemerintah mesti mengeluarkan tenaga ekstra untuk bisa menyelesaikan persoalan IUUF ini.
Langkah pertama adalah konsistensi edukasi ke masyarakat, patroli dan pengawasan, penertiban di pasar ikan yang dijadikan pasar jual beli benih lobster atau hewan dilindungi, hingga ke rumah makan yang menyediakan menu daging penyu atau sirip hiu.
Kerja sama dengan negara tujuan ekspor seperti Singapura dan Vietnam juga perlu diperkuat. Termasuk kelengkapan dan kemampuan armada.
Sementara pencegahan kepunahan lobster yang baik, bisa meniru apa yang dilakukan pemerintah Kabupaten Pangandaran. Penolakan budidaya baby lobster di Pangandaran dilakukan dengan keluarnya surat edaran tentang penangkapan lobster nomor 423 sejak 15 Maret 2022.
Budidaya benih lobster dinilai akan mengganggu ekosistem biota laut karena hilangnya satu rantai makanan dari keseluruhan ekosistem. Selain itu, kerugian lainnya adalah langkanya lobster ukuran besar siap tangkap.
Sumber: Koral.
Comments