Pekerja migran Indonesia yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di kapal asing masih jauh dari kata sejahtera. Masalah utama yang dihadapi adalah minimnya perlindungan terhadap para pekerja Indonesia di kapal asing ini.
CEO IOJI yang juga Sekretaris Pandu Laut Nusantara Mas Achmad Santosa mengatakan, hasil riset IOJI menunjukkan setidaknya terdapat 5 akar masalah terkait lemahnya perlindungan tenaga kerja di kapal asing.
"Pertama, lemahnya instrumen hukum dan kebijakan. Kedua, tumpang tindih kewenangan dan koordinasi antar lembaga dalam konfigurasi penataan kelembagaan perlindungan pekerja migran indonesia," ujarnya.
Adapun yang ketiga, adanya ketimpangan posisi tawar antara pekerja migran pelaut perikanan dan pemberi kerja. Kemudian yang keempat, terjadinya pelanggaran sistem pada proses perekrutan dan penempatan pekerja migran pelaut perikanan.
Selanjutnya yang kelima, minimnya akses informasi serta belum efektifnya penanganan pengaduan. "Ini ditambah adanya persoalan akuntabilitas penyelenggaraan pekerja migran pelaut perikanan," sambungnya.
Dalam peluncuran laporan potret kerawanan kerja pelaut perikanan di kapal asing, Pendiri IOJI Hassa Wirajuda mengatakan kerap terjadi persoalan pekerja migran yang jauh dari kesejahteraan. Salah satunya terjadi di kapal asing China yang sudah tidak layak beroperasi.
"Saya interview mereka satu per satu, mereka memang tertipu, kontrak kerja dalam bahasa China, bahasa Inggris mereka tak mengerti, ada sebagian yang di bawah umur. Gaji yang tidak dibayar dan sebagainya, belum lagi kondisi kapal yang mereka bertahun-tahun tinggal yang sangat tidak memadai," kata dia.
Sumber: kumparan.
Comments