
Pemerintah tengah menggagas pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur. Calon ibu kota baru yang diberi nama IKN Nusantara itu turut serta menetapkan kawasan perairan seluas 68.189,75 hektar.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mencatat Undang-undang IKN tidak memuat kawasan Teluk Balikpapan seluas 16 ribu hktar sebagai kawasan perlindungan yang dikelola masyarakat. Teluk ini disebut-sebut sebagai pintu gerbang IKN via jalur laut.
Ada dua pembangunan pelabuhan, yakni Pelabuhan Semayang sebagai pelabuhan umum dan Terminal Kariangau sebagai pelabuhan kargo.
Menurut Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional WALHI Parid Ridwanuddin, ini akan mengindikasikan adanya praktik perampasan ruang laut. Setidaknya, masyarakat nelayan di 27 pesisir sepanjang Teluk Balikpapan, bakal terpaksa harus menangkap ikan lebih jauh ke Laut Jawa atau Selat Makassar.
"Dalam narasi pembangunan IKN, Teluk Balikpapan hanya ditempatkan sebagai pelengkap bahkan objek eksploitasi. Nasibnya tak jauh berbeda dengan Teluk Jakarta," ujar Parid dalam rilis resmi WALHI.
Berdasarkan data BPS Kalimantan Timur pada tahun 2020, terdapat 4.126 keluarga nelayan di Kabupaten Penajam Paser Utara dan 6.118 keluarga nelayan di Kota Balikpapan yang menggantungkan hidupnya pada sumber daya ikan di Teluk Balikpapan ini.
Parid mengungkapkan, perampasan ruang laut dalam pembangunan IKN kian meminggirkan nelayan dari ruang hidupnya yang telah dikelola secara turun temurun. UU Nomor 3 Tahun 2022 dan Perda Zonasi Kalimantan Timur tidak memberikan alokasi pemukiman nelayan.
Lebih jauh lagi, hutan mangrove seluas 16.800 hektar di kawasan teluk ini terancam tidak dilindungi dari ekspansi industri ekstraktif. Atas dasar itu, pembangunan IKN dinilai melanggengkan perampasan ruang laut dan eksploitasi sumber daya alam di wilayah pesisir.
"Proyek ambisius ini penting dievaluasi dan dihentikan karena tidak akan berdampak baik bagi kehidupan masyarakat. Khususnya lebih dari 10 ribu keluarga nelayan di Teluk Balikpapan," pungkasnya.
Commentaires