Aksi penyelundupan koral atau terumbu karang merah kembali terjadi. Tim Patroli Laut Lantamal VI menggagalkan penyelundupan 324 koli koral di Pulau Sapuka Lompo, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.
Komandan Lantamal VI Laksamana Pertama Benny Sukandari menerima adanya informasi aktivitas pengiriman terumbu karang keluar dari wilayah Sulsel.
Sebanyak 324 koli atau karung disita dari Kapal Motor Sabuk Nusantara 66 yang berencana melakukan ekspor secara ilegal ke luar negeri.
Terumbu karang merah sampai saat ini masih kerap digunakan sebagai perhiasan seperti liontin, antin, hingga cincin. Selain itu, ada juga yang menggunakan untuk bahan obatan dan kosmetik.
Sejumlah negara yang diketahui menjadi pengimpor terumbu karang merah antara lain India, Spanyol, China, hingga Prancis.
Harga terumbu karang yang dikirim ke luar negeri ini bisa mencapai ratusan juta rupiah. "Terkait kasus penangkapan ini, Lantamal VI akan menindak lanjuti proses hukum sesuai ketentuan dengan melibatkan pihak pihak terkait yang memiliki kewenangan," ujarnya.
Sumber: Antaranews.com.
Commentaires