Kasus perdagangan penyu kembali dilaporkan terjadi di Bali. Sebanyak 15 penyu hijau diselundupkan dari Kabupaten Jembrana ke Kota Denpasar.
Biota-biota langka ini diduga kuat bakal dikonsumsi sejalan dengan sedang banyaknya perhelatan upacara adat di Bali.
15 penyu hijau ini diamankan oleh Direktorat Polairud Polda Bali pada Kamis (28/7). Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 12 ekor adalah betina.
Sebagian penyu mengalami masalah kesehatan misalnya satu ekor patah di flipper kiri depan, 2 ekor terdapat tumor, 3 ekor terdapat bekas teritip di karapas, satu ekor terdapat teritip di atas kepala dan flipper depan kanan dan kiri. Selanjutnya satu ekor bagian kloaka atau alat kelaminnya keluar.
Ukuran kerapas seluruh penyu berkisar 70-110 cm. Ini dikategorikan penyu dewasa siap bertelur dengan dugaan usia 10-60 tahun.
Polairud Polda Bali mengungkapkan dua tersangka ditangkap di Jalan Bypass Mantra, Denpasar, sekitar jam 3 dini hari saat membawa penyu ke lokasi pembeli. Dua tersangka, AS dan Gip bertempat tinggal di Kabupaten Jembrana, salah satu titik pendaratan penyu dari luar Bali.
Adapun rencannya, penyu akan dilepasliarkan pada perhelatan pertemuan G20 dengan persetujuan Kapolda Bali. Pertemuan G20 Working Group Environment and Climate direncanakan 29-31 Agustus 2022 di Nusa Dua, Bali.
Sumber: Mongabay.
Commenti